Gorontalo. WahanaNews.co, Kota Gorontalo - Tim Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Bone Bolango Iptu Dimas Wicaksono Wijaya di Gorontalo, Jumat (31/5/2024) mengatakan seorang yang ditangkap tersebut adalah pria berinisial MAP (50) warga Kota Gorontalo.
Baca Juga:
Sekeluarga di Cikarang Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu
"MAP diamankan atas kepemilikan sabu-sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Bone Bolango dan Kota Gorontalo," kata Dimas.
Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya salah satu mobil membawa narkotika jenis sabu dari Provinsi Sulawesi Tengah menuju Gorontalo dan akan melewati jalan GORR di Kecamatan Tapa Bone Bolango.
Setelah melakukan pengintaian dengan metode penyerahan di bawah pengawasan, pihaknya kata Kasat, berhasil mencegat mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.
Baca Juga:
Ladang Ganja di Gayo Lues Aceh Ditemukan Polisi Seluas 3 Hektare
Saat digeledah dari dalam mobil tersebut ditemukan 25 paket sabu, yang dikemas dalam plastik kip berukuran kecil.
Untuk mengelabui Polisi, paket tersebut dikemas menggunakan plastik kip berukuran besar dan disimpan dalam kaos kaki, lalu dikemas menggunakan kardus yang sebelumnya telah diberi sejumlah batu kerikil berukuran kecil.
Sebelum menangkap MAP, polisi juga mengamankan satu orang lainnya, namun ternyata orang tersebut tidak tahu menahu soal isi dari paket tersebut, karena hanya bertugas mengantarkan.
"Barang bukti sabu sudah kita lakukan pengujian dan penimbangan di BPOM, dengan berat 1,4 gram. Rencananya akan dijual Rp150 ribu sampai Rp200 ribu per paket kecil," kata Kasat Narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MAP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Bone Bolango, dan dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112, Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
"Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar," imbuhnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]