WahanaNews-Gorontalo | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pentingnya informasi bagi konsumen terkait potensi bahaya kandungan mikroplastik di kemasan air minum.
"UI mengungkap hasil penilitian bahwa kandungan mikroplastik ada di kemasan air minum maupun galon isi ulang yang dikonsumsi setiap hari. Kita sebagai konsumen harus memiliki hak dasar untuk mengetahui produk yang digunakan," ujar Anggota Pengurus YLKI Tubagus Haryo Karbayanto dikutip melalui pernyataan resminya, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Laboratorium Kimia Anorganik Universitas Indonesia melaporkan bahwa hasil pengujian kandungan mikroplastik air minum dalam kemasan. Pengujian mikroskospik tersebut secara khusus menyoroti kemasan galon sekali pakai yang beredar di kawasan Jabodetabek.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa orang Indonesia rata-rata mengonsumsi air minum dalam kemasan, baik itu dalam kemasan botol, galon isi ulang, maupun galon sekali pakai sebanyak 1,89 liter per hari. Itu berarti orang Indonesia terpapar mikroplastik sampai 9,45 miligram per hari.
Peneliti dari Laboratorium Kimia Anorganik UI Agustino Zulys menyampaikan hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa air minum dalam kemasan galon sekali pakai mengandung partikel mikroplastik berukuran rata-rata 25,57 mikrometer sampai 27,06 mikrometer.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Sementara itu, kandungannya mencapai rata-rata 80 juta hingga 95 juta partikel per liter. Analisis konsentrasi atau beratnya menunjukkan air minum dalam kemasan galon sekali pakai mengandung mikroplastik paling banyak 5 miligram per liter.
Laporan itu juga mengungkapkan bahwa orang Indonesia rata-rata mengonsumsi air minum dalam kemasan, baik itu dalam kemasan botol, galon isi ulang, maupun galon sekali pakai sebanyak 1,89 liter per hari. "Itu berarti orang Indonesia terpapar mikroplastik sampai 9,45 miligram per hari," kata dia.
Namun demikian WHO, telah menetapkan ambang batas berbahaya paparan mikroplastik, yakni 20 miligram per liter.
Jika kita melihat hasil penelitian yang menunjukkan bahwa air minum kemasan dalam galon sekali pakai paling banyak mengandung 5 miligram per liter, maka kandungan kontaminan tersebut masihlah di bawah ambang batas berbahaya WHO.
Meski demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu menjawab lebih gamblang serta membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. "Informasi tersebut merupakan hak bagi konsumen," tandas Haryo.
Berdasarkan riset Departemen Kimia State University of New York Amerika Serikat (AS) menemukan 93 persen air minum dalam kemasan botol plastik mengandung mikroplastik. Hasil pengujian atas 259 botol air minum dalam kemasan dari 11 merek yang dijual di delapan negara termasuk di Indonesia, menemukan partikel mikroplastik berukuran antara 6,5 mikrometer hingga 100 mikrometer. Kandungan mikroplastik bisa mencapai 10.390 partikel per liter dalam satu botol.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) merekomendasikan kepada regulator dan juga penyedia air minum untuk memastikan keamanan air minum.
Sebagai bagian dari perencanaan keamanan air minum, penyedia juga harus memastikan bahwa tindakan pengendalian efektif dan harus mengoptimalkan proses pengelolaan air untuk menghilangkan partikel dan mikroba. [non]