Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut sebagian besar aturan yang diberlakukan untuk pencegahan penularan COVID-19, termasuk aturan mengenai kewajiban menjalani tes RT-PCR, menjaga jarak, dan memakai masker di tempat terbuka serta aturan karantina bagi pelaku perjalanan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan bahwa pemerintah akan menyelaraskan kebijakan mengenai pelayanan ibadah umrah dengan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
"Kami berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana bisa mengambil langkah penyelarasan," ujar Hilman.[jef]