Menyikapi keputusan Bawaslu kata Sofyan pula, maka pihaknya harus menindaklanjuti sesuai perintah Undang-undang.
Ridwan Yasin sendiri menyatakan puas terhadap keputusan Bawaslu tersebut.
Baca Juga:
Sisa Dana Hibah Pilkada 2024, KPU Taput Serahkan Rp6,266 Miliar ke Pemkab
"Meskipun kami sudah ketinggalan 10 hari di masa kampanye terhitung sampai dengan hari ini, namun kami akan mengejar ketertinggalan itu," kata Ridwan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]