WahanaNews-Gorontalo | Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan pencegahan dini pelanggaran pemilu yang potensial dilakukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg), menghadapi pemilu 2024.
"Kami memproteksi dini pelanggaran yang potensial dilakukan para bacaleg pada pemilu 2024. Khususnya mereka yang masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) saat melakukan agenda reses atau mengunjungi konstituen dalam rangka menyerap aspirasi," kata Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Lius Ahmad, di Gorontalo, Selasa.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Ia mengatakan, baru baru ini beberapa anggota DPRD menanyakan perihal bentuk pengawasan yang dilakukan pihaknya. Ada anggota DPRD yang melakukan reses tapi tiba tiba didatangi pengawas desa.
"Mereka mempertanyakan hal itu. Kan katanya ini reses dan kami berada di desa dalam rangka kunjungan menyerap aspirasi sebagai anggota DPRD, bukan untuk berkampanye. Kenapa harus diikuti (diawasi)," kata Lius mengutip penyampaian yang diterima pihaknya.
Ia menjelaskan, Bawaslu berharap kondisi ini tidak perlu dipertanyakan apalagi dikhawatirkan sebab keberadaan pengawas desa justeru melakukan proteksi dini kepada para bacaleg (anggota DPRD) agar tidak melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
"Mengingat laporan hasil pengawasan (LHP) pasti sangat membantu para bacaleg (anggota DPRD) untuk mempertegas jika mereka melakukan fungsi sebagai anggota DPRD bukan dalam rangka kampanye pemenangan pemilu," katanya.
LHP sangat membantu mempertegas rekam jejak kegiatan anggota DPRD dari bentuk pelanggaran (kampanye awal). "Ketika terpilih nanti lalu ada yang mempertanyakan atau melaporkan dalam bentuk aduan atau laporan pelanggaran, maka LHP Bawaslu akan sangat membantu menjelaskan sesuai fakta di lapangan.
Olehnya Lius menegaskan, agar setiap anggota DPRD tidak perlu ragu menggelar kegiatan.