Dia berharap seluruh elemen agar mampu mengedukasi masyarakat dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, transparan dan berkualitas.
Dengan begitu, kata Ronal, nol kasus pelanggaran dalam pilkada dapat terwujud.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Ia menyebut tingkat kerawanan pengawasan dalam pilkada ada di lingkungan ASN dan kepala desa.
Pada pemilu 2024, kata dia, pelanggaran pemilu yang telah memiliki putusan tetap (inkrah) yaitu satu putusan pidana, satu kasus terkait netralitas ASN dan tiga kasus pelanggaran administrasi.
"Dalam pilkada, kita berharap tidak ditemukan lagi pelanggaran terkait netralitas ASN. Hal ini penting sehingga seluruh elemen masyarakat diharapkan turut menjadi pengawas partisipatif," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
[Redaktur: Patria Simorangkir]