Dia berharap seluruh elemen agar mampu mengedukasi masyarakat dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, transparan dan berkualitas.
Dengan begitu, kata Ronal, nol kasus pelanggaran dalam pilkada dapat terwujud.
Baca Juga:
KPU dan Bawaslu Menentukan Makna Merdeka : Catatan Demokrasi HUT RI ke-80
Ia menyebut tingkat kerawanan pengawasan dalam pilkada ada di lingkungan ASN dan kepala desa.
Pada pemilu 2024, kata dia, pelanggaran pemilu yang telah memiliki putusan tetap (inkrah) yaitu satu putusan pidana, satu kasus terkait netralitas ASN dan tiga kasus pelanggaran administrasi.
"Dalam pilkada, kita berharap tidak ditemukan lagi pelanggaran terkait netralitas ASN. Hal ini penting sehingga seluruh elemen masyarakat diharapkan turut menjadi pengawas partisipatif," katanya.
Baca Juga:
Wahyu Setiawan Sempat Minta Uang ke Agustiani Tio Karena Habiskan Uang Rp 40 Juta Untuk Karaoke
[Redaktur: Patria Simorangkir]