Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang kena cukai.
"Kita akan terus melakukan tindakan-tindakan pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya dan merugikan negara," kata dia.
Baca Juga:
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Berhasil Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Barang Kena Cukai secara umum terdiri dari tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol atau biasa disebut dengan miras dan hasil tembakau seperti rokok, tembakau iris, cerutu dan sebagainya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]