4. Menjual dan/atau menyalurkan listrik yang dibeli dan diterima dari PLN kepada Pihak Lain tanpa persetujuan tertulis dari PLN.
5. Membuka, merusak, mengubah, atau memindahkan peralatan listrik milik PLN (kWh Meter, Tiang, Kabel, dll), baik yang dilakukan oleh Pelanggan maupun Pihak Lain.
Baca Juga:
Lewat ‘Rumah BUMN’, PLN Ramaikan INACRAFT 2025
6. Memakai listrik selain peruntukan sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
7. Menyalakan Instalasi Milik Pelanggan apabila belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).[mga]