Gorontalo.WahanaNews.co, Kota Gorontalo - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo melayani penukaran uang rusak milik Sony Ndui, korban kebakaran rumah di Desa Ulopatu A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
"Total uang rusak akibat terbakar yang ditukar yaitu Rp74,2 juta," ucap Kepala KPw BI Gorontalo Dian Nugraha di Gorontalo, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga:
Kemenkopukm dan Pemprov Gorontalo Tingkatkan SDM UMKM di Kota Gorontalo
Ia mengatakan, untuk menentukan besarnya penukaran uang rusak tersebut, memerlukan penelitian lebih lanjut. Hal itu berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain, sebagian besar uang terbakar dalam satuan pak dan menempel dalam tumpukan.
BI Gorontalo mengalami kesulitan memisahkan uang secara per lembar, untuk menghitung 2/3 bagian yang mendapat penggantian, serta risiko hancur, karena sebagian sudah menjadi arang/lapuk.
"Dengan persetujuan penukar, uang yang terbakar itu selanjutnya dikirim ke BI pusat di Jakarta, diproses dengan memastikan kelengkapan dokumen pendukung," kata dia.
Baca Juga:
Pemkab Situbondo Alokasikan Rp30 Miliar untuk Pembangunan GOR Bung Karna
Dian mengakui, diperlukan waktu yang cukup untuk meneliti lembar demi lembar uang terbakar itu, sejak surat permohonan penelitian secara laboratoris dari KPw BI Gorontalo tertanggal 7 Februari 2024, terkirim ke BI pusat.
Belajar dari pengalaman tersebut, Kepala Kantor Perwakilan BI Gorontalo Dian Nugraha mengimbau masyarakat agar memperlakukan uang dengan baik, seperti menyimpan uang tunai secukupnya dan menyimpan di tempat yang aman, misalkan bank.
Sehingga dapat menghindari risiko uang menjadi rusak karena rayap, bahan kimia, serta terbakar.
Sementara itu, Sony Ndui menceritakan dua hari setelah rumahnya habis terbakar, dengan dibantu kepala desa setempat, ia berupaya menukarkan uang simpanan nya yang terbakar, ke Bank Indonesia Gorontalo.
"Uang yang terbakar itu tersimpan di lemari. Rencananya untuk rehab rumah, dan sisanya untuk kasih kuliah anak," ujar Sony.
Dia mengungkapkan uang sebanyak itu, merupakan hasil jualan daring dan menjahit istrinya, serta uang hasil bekerja. Di mana Sony mengaku bekerja serabutan, pada seorang majikan di Kota Gorontalo.
"Uang itu saya kumpulkan dari tahun 2009. Kalau ada uang baru, yang lama saya keluarkan, ganti dengan yang baru," kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]