"Iya tadi kami sudah melapor didampingi dari penasihat hukum dari bagian hukum," kata Hasan Haluta, Kabid Perizinan dan Non-Perizinan di PTSP Pohuwato.
Hasan menjelaskan, jika laporan tersebut terkait izin prinsip yang tidak sesuai dengan nomenklatur yang berlaku di daerahnya. Selain itu, cap yang digunakan juga tidak sesuai dengan cap Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga:
Pelindo-Indomaret Berkolaborasi Sediakan 400 Tiket Gratis Bagi Pemudik
"Kami lihat alamat izin prinsip Kabupaten Pohuwato di situ hanya menggunakan Kabupaten Boalemo. Paraf yang mengatasnamakan diri saya juga diduga dipalsukan," tuturnya.
"Banyak yang terlihat keliru dalam izin tersebut, akhirnya kami melayangkan laporan," dia berujar.
Hingga kini, Pemda Kabupaten Pohuwato, bahkan lembaga DPRD, masih mempertimbangkan terkait izin pembukaan Indomaret di Kabupaten Pohuwato dengan berbagai alasan. Pemerintah setempat, tak ingin terburu-buru untuk memberikan izin masuknya minimarket tersebut.
Baca Juga:
Kelangkaan Beras di Ritel Jaksel: Konsumen Mengeluh Kehabisan Stok
"Saya masih merancang bersama pak Bupati, sikap kita masih menolak Alfamart dan Indomaret," kata Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi
Selain itu, kata Nasir, sikap pemerintah dalam menolak hal itu, tentu harus dibarengi, misalnya pemberdayaan masyarakat lokal melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Tanpa harus dibangun minimarket yang dinilai merugikan masyarakat lokal.
"Mungkin ada satu dua BUMDes yang bisa membangun. Seperti di Pusat-pusat Ibu Kota Kecamatan misalnya. Ambil contoh yang ada di Sulawesi Tengah, itu di Kelola BUMD. Tapi posisinya sama dengan minimarket pada umumnya," tandas Nasir. [nik]