Ia pun berharap agar surat tugas yang diterima nanti dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinkes Gorontalo Utara Fahriah S. Alamri mengatakan proses kredensial ini telah melalui serangkaian tahapan persiapan.
Baca Juga:
Tragedi Pasien Kecelakaan Lalu Lintas: Kehilangan Nyawa Setelah Dipulangkan dari Puskesmas Aekkanopan
Dimulai dari pengusulan tenaga kesehatan yang akan menjalani proses tersebut dari lima profesi. Mereka menyusun rincian kewenangan klinis sesuai dengan standar profesi masing-masing.
"Kemudian rincian kewenangan klinis diajukan ke Dinas Kesehatan, kemudian dilakukan penilaian sampai dengan menghasilkan Surat Penugasan Klinis oleh kepala puskesmas," katanya.[ss]