Selain tiga warga, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti perahu, mesin, bom ikan siap pakai, sumbu detonator, dan peralatan penangkapan ikan lainnya.
Para pelaku dan barang bukti, kata dia, langsung dibawa ke pos Polairud unit Marisa Kabupaten Pohuwato, untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
Arman di Mamuju Sulbar, Tangan Putus Terkena Bom Ikan
"Mereka terancam akan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak," imbuhnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]