Untuk mencegah pelanggaran supaya tidak semakin marak terjadi di Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Gorontalo terus berkomitmen untuk melakukan berbagai macam upaya.
Yang pertama upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi atau edukasi, penyuluhan baik langsung, penyuluhan tidak langsung, talkshow, promosi dan diseminasi tentang kekayaan intelektual.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Upaya selanjutnya adalah represif yang dilakukan melalui pemantauan langsung ke lapangan terhadap lokasi-lokasi berpotensi adanya pelanggaran kekayaan intelektual.
[Redaktur: Patria Simorangkir]