Selain itu, menanggapi isi edaran bahwa ada pemberian bonus untuk polisi yang mendapati masyakarat memberikan "uang damai" saat ditilang pun tidak benar.
Karena pungli merupakan tindakan pidana, jadi pemberi ataupun penerima akan dikenakan sanksi.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
"Di edaran (yang disebarkan) bagian bawahnya terkait masalah pungli, kalau ada sayembara dan mendapatkan hadiah itu juga hoaks," tegasnya.
Dikatakannya, saat ini pembayaran denda tilang sudah melalui bank dan bukan kepada petugas.
Hal ini, kata dia, tentu saja untuk meminimalisir pungli.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
Untuk itu kepada masyarakat, Kasatlantas ingatkan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada petugas jika mendapatkan informasi yang belum jelas kebenarannya sebelum disebarluaskan.
"Kita bijak dalam menggunakan media sosial, jangan lewat tangan kita sendiri ikut menyebarkan berita hoaks," tandasnya. [jef]