Gorontalo. WahanaNews.co - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana menekankan kepada seluruh personel di jajarannya untuk selalu menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Ia mengatakan di Gorontalo, Sabtu bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh seluruh personel Polri adalah, tidak akan terlibat dalam politik praktis selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Netralitas Polri diatur dalam Undang-undang, peraturan pemerintah, dan diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri, sehingga secara jelas Kapolri telah menurunkan arahan netralitas Polri dalam pemilu.
Ini pun diperkuat dengan Undang-undang yang mengatur tentang Kepolisian, dimana seperti yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa dalam Pemilu, polisi harus netral.
Anggota Polri sendiri kata dia merupakan salah satu sektor terdepan yang bertanggungjawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai dan lancar.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Kondisi itu untuk mengoptimalkan penerapan aturan tersebut.
Kapolresta mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi secara intensif melalui platform media sosial, agar seluruh personel di jajarannya mengetahui dan memahami batasan-batasan yang harus dijaga.
Ia mengatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, telah diatur soal tugas polisi dalam menjaga calon Presiden dan calon Wakil Presiden, kotak suara, serta memastikan seluruh pengamanan tahapan pemilu.