Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo Utara - Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo sedang berdiskusi dengan PT Jasa Raharja mengenai pengelolaan keuangan penerimaan pajak kendaraan bermotor.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Gorontalo Utara Ayis Yusuf di Gorontalo, Rabu (9/5/2024) mengatakan hal itu disampaikan pihak PT. Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo dalam audiensi yang dilakukan dengan pemerintah daerah berlangsung di ruang kerja bupati.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Ayis menjelaskan pihak Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo menyampaikan regulasi beberapa kebijakan yang akan diarahkan ke daerah-daerah terkait Undang-undang (UU) Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Tahun 2022.
Jika pada tahun sebelumnya semua yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan penerima pajak kendaraan bermotor diserahkan sepenuhnya ke pemerintah provinsi, maka dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, 66 persen pengelolaannya akan diberikan ke pemerintah daerah.
Ayis mengatakan khusus di Gorontalo Utara penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD tersebut akan diberlakukan pada Tahun 2025.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Untuk saat ini pemerintah daerah mulai melakukan berbagai persiapan penerapan UU HKPD tersebut.
"Jadi upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan koordinasi dengan mitra instansi. Termasuk melakukan penataan penempatan petugas pajak dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Keuangan yang akan ditempatkan di kantor Samsat untuk melakukan pengelolaan retribusi pajak kendaraan yang didasarkan pada UU HKPD Nomor 1 tahun 2022," katanya.
Ia pun mengapresiasi serta memberi dukungan sepenuhnya kepada pihak PT. Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo yang akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor dan Samsat Gorontalo Utara untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kepatuhan berlalu lintas dan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.