"Insya Allah dengan diberikannya hak penerimaan dan pengelolaan pajak kendaraan ke daerah, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta masyarakat akan lebih mudah urusannya dalam layanan Jasa Raharja yakni jaminan kecelakaan lalu lintas," katanya pula.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Gorontalo Eko Prasetyo mengatakan sebagai salah satu tim pembina Samsat, pihaknya memerlukan dukungan dari Pemkab Gorontalo Utara terkait pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022 serta kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, Ditolak Tim Prabowo
"Semoga dengan adanya UU HKPD pelaksanaan penerimaan pajak kendaraan bermotor terutama di Gorontalo Utara lebih meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Tentunya kalau hal ini terlaksana dengan baik, bisa meningkatkan pembangunan di Gorontalo Utara," imbuhnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]