Gorontalo.WahanaNews.co, Kota Gorontalo - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, menyatakan bahwa batas atas dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo 2024 di daerah tersebut mencapai Rp30,8 miliar.
"Besaran tersebut berlaku untuk setiap pasangan calon gubernur," kata Sophian di Gorontalo, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga:
Isdianto Mantan Gubernur Kepri Gugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Besaran dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tersebut telah ditaksir sebagai total pembiayaan setiap pasangan calon gubernur, sudah termasuk untuk pembiayaan alat peraga kampanye (APK) dan operasional akomodasi atau biaya transportasi dalam melakukan kegiatan kampanye.
Ia berharap seluruh pasangan calon dan partai politik pengusung dapat memahami aturan kampanye secara utuh. Baik mekanisme, metode maupun aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Sophian menegaskan hal tersebut dalam rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait, untuk pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun ini.
Baca Juga:
Ono Surono, Putra Daerah Pantura Calon Kuat Cagub Jawa Barat
Dalam rapat koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan hal-hal penting terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat pelaksanaan kampanye.
Seluruh pasangan calon dan tim perlu mengetahui bahwa metode kampanye dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya kampanye tatap muka, kunjungan rumah ataupun mengunjungi dari rumah ke rumah, serta dapat menggunakan sarana teknologi informasi.
"Dalam tahapan kampanye atau pertemuan terbatas, seluruh pasangan calon dan tim dapat mengunjungi seluruh wilayah. Namun tetap menyampaikan setiap kegiatan kampanye dalam bentuk pemberitahuan kepada pihak kepolisian," katanya.