Gorontalo.WahanaNews.co, Kabupaten Gorontalo - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terkait dugaan kecurangan KPPS di TPS 02, Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Putusan itu untuk perkara yang teregistrasi dengan Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PDIP dan sebagai pihak termohon adalah KPU RI.
Baca Juga:
Neni Hendriyawaty Anggota DPRD Banjarbaru Gelar Reses dan Bakti Sosial
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dalam amar putusan, MK memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02, Desa Tulangdenggi, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan," kata Suhartoyo.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
MK menyebut bahwa jangka 21 hari tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan putusan ini tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya.
Selanjutnya, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan Hasil Pemilu untuk Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 sepanjang perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2.
MK juga memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo, serta Polri untuk melakukan supervisi, pengawasan, dan pengamanan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.