Adapun dalam permohonannya, PDIP mendalilkan KPPS di TPS tersebut hanya memberikan satu surat suara, yaitu surat suara untuk Pilpres, kepada tiga pemilih dengan alasan ketiganya terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
PDIP menyatakan, pelanggaran itu memengaruhi perolehan kursi partai tersebut untuk pengisian keanggotaan DPRD Gorontalo Dapil Gorontalo 2 untuk perolehan kursi terakhir atau kedelapan.
Baca Juga:
Neni Hendriyawaty Anggota DPRD Banjarbaru Gelar Reses dan Bakti Sosial
Pelanggaran tersebut kemudian dilaporkan oleh saksi mandat partai ke Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
Dalam pokok pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, MK berpendapat bahwa terdapat saran perbaikan untuk dilaksanakan PSU oleh Bawaslu, namun tidak dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
Hasil pengawasan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga menunjukkan bahwa tiga orang yang didalilkan tersebut, memiliki KTP Tuladenggi.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
"Apalagi Termohon sendiri mengakui dalam suratnya bahwa berdasarkan penelitian dan pencermatan KPU Kabupaten Gorontalo, ketiga orang pemilih yang dimaksud memiliki KTP elektronik beralamat di Desa Tuladenggi, sehingga sudah seharusnya ketiga pemilih tersebut mendapatkan surat suara dan berhak memilih," ujar Arsul.
Dengan demikian, alasan KPU Kabupaten Gorontalo yang tidak menjalankan PSU di TPS 02 dengan alasan tidak terpenuhinya syarat terhadap pemilih, menurut MK, tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
[Redaktur: Patria Simorangkir]