Sedangkan jenis-jenis maladministratif di antaranya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi serta konflik kepentingan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]