Gorontalo.WahanaNews.co, Gorontalo Utara - Pasangan calon nomor urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo yaitu calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar, resmi melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Bawaslu Gorontalo Utara.
Keduanya melalui kuasa hukum datang melaporkan KPU Gorontalo Utara ke Bawaslu pada Selasa (8/10) pukul 01.29 WITA.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ajak PK Muda Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
"Kami datang ke Bawaslu pukul 01.29 WITA untuk melaporkan KPU Gorontalo Utara. Mekanisme ini kami tempuh untuk setelahnya akan melaporkan lima individu penyelenggara di lembaga tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata kuasa hukum Nanang Abas di Gorontalo, Selasa.
Nanang menjelaskan pihaknya menilai KPU dalam tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Materi laporan adalah lima individu penyelenggara KPU Gorontalo Utara telah menghilangkan hak orang untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati.
Baca Juga:
KPU Jakpus Terapkan SOP Pengamanan Logistik Pilkada Jakarta 2024 untuk Keamanan Optimal
"Lima orang penyelenggara di lembaga ini telah melakukan kejahatan terhadap jabatan sebagai penyelenggara teknis pemilihan bupati. Berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 1 dan 2, kami melaporkan mereka," kata Nanang.
Laporan awal dimasukkan melalui Bawaslu sesuai standar operasional prosedur (SOP), kemudian seluruh laporan akan diverifikasi di tingkat Bawaslu.
Nanang menjelaskan jika klien-nya merasa dirugikan atas tindakan pihak KPU Gorontalo Utara yang telah menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap calon Bupati Ridwan Yasin menyangkut statusnya sebagai terpidana, padahal putusan kliennya bukan pidana dengan ancaman di atas lima tahun sesuai yang dipersyaratkan.