"Kami berharap laporan ini diterima di tingkat Bawaslu untuk langkah hukum selanjutnya dan mendapatkan keadilan bagi klien kami," kata Nanang pula.
Saat ini calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar pasangan calon nomor urut 3 telah kembali resmi mengikuti perhelatan pemilihan bupati.
Baca Juga:
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ajak PK Muda Jaga Integritas dalam Menjalankan Tugas
Pihak Bawaslu Gorontalo Utara dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu dalam putusan-nya meminta pihak KPU setempat mencabut Berita Acara penetapan TMS bagi pasangan tersebut dan kembali menetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Pasangan calon yang diusulkan PDIP ini baru mulai mengikuti tahapan kampanye pada Senin 7 Oktober 2024.
[Redaktur: Patria Simorangkir]