Hal lainnya yang telah tersusun di rencana aksi yakni berkaitan dengan pemulihan psikologi masyarakat dan rehabilitasi infrastruktur.
Terkait dengan masa tanggap darurat, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menetapkan hingga 29 Juli 2024 untuk bencana banjir dan tanah longsor.
Baca Juga:
Karhutla Lebih dari 100 Hektar, BPBD Sumut Bakal Siaga Sepekan di Toba
Rudy berharap dalam periode tersebut proses evakuasi hingga penyerahan bantuan kepada korban yang terdampak dapat tetap dilakukan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]