WahanaNews-Gorontalo | Seteleah angkat guru honorer jadi P3K, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan membuka kembali seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) khusus formasi umum.
"Hal itu menindaklanjuti penyampaian Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait larangan merekrut tenaga honorer. Maka di Tahun Anggaran 2022 ini, Pemkab akan mengusulkan rekrutmen tenaga P3K khusus formasi umum," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, di Gorontalo, Selasa.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
Meski katanya, di tahun ini Pemkab terpaksa masih merekrut tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT).
"Bukannya tidak mengindahkan penyampaian Menpan RB, namun daerah kita masih sangat kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga keperluan tersebut, terpaksa dilaporkan ke pemerintah pusat agar rekrutmen honorer (PTT) masih dapat dilakukan sesuai keperluan," katanya.
Namun ia memastikan, jumlah PTT yang direkrut tahun ini masih sama dengan tahun 2021.
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
"Saya tidak ingat betul jumlahnya, namun yang pasti masih sama dengan tahun kemarin," katanya lagi.
Selain telah melaporkan kondisi itu ke pemerintah pusat, pemkab juga sementara meminta persetujuan untuk kuota pada rekrutmen P3K umum.
Tentu akan disesuaikan dengan keperluan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengusulkan.
Sementara untuk rekrutmen PTT tahun ini, SK pengangkatannya telah ditandatangani dan segera diserahkan secara simbolis oleh Bupati Indra Yasin, setelah menghadiri kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ia mengatakan pula, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyampaikan analisis kebutuhan tenaga P3K formasi umum ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
Olehnya, setelah merekrut P3K guru, kesehatan dan penyuluh, di tahun ini Pemkab memastikan akan membuka P3K formasi umum.
Sebelumnya Pemkab Gorontalo Sahkan 260 Guru Honorer Jadi P3K
Sebanyak 260 guru honorer atau guru tidak tetap di Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo resmi beralih status menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Pengangkatan guru honorer menjadi P3K itu dilakukan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan guru di Kabupaten Gorontalo Utara.
"Ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah ini. Mereka (guru honorer) tersebut resmi bekerja sebagai P3K di pemerintahan daerah ini terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun Anggaran 2022. Setelah melalui proses seleksi, memenuhi persyaratan dan lolos, termasuk melewati masa sanggah," kata Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Irwan Abudi Usman di Gorontalo, Selasa (26/1/22).
Dia mengatakan kuota guru P3K di daerah itu 802 orang namun yang lulus seleksi dari akumulasi tahap 1 dan 2 sebanyak 260 orang.
Namun, masih ada peluang tahap 3 untuk guru honorer lainnya mengingat kuota yang disediakan belum terpenuhi atau masih tersisa 542 orang.
Pada seleksi tahap 3 mendatang, dipastikan akan lebih ketat atau tidak seperti pada seleksi tahap 1 dan tahap 2 yang penilaian afirmasinya dititikberatkan pada guru yang berasal dari sekolah induk, maupun membuka ruang bagi guru honorer dari sekolah swasta.
Seleksi tahap 3 sudah bukan sekadar antarkabupaten, namun ikut membuka peluang bagi para guru honorer dari daerah lain atau antarprovinsi di Indonesia untuk mendaftar di daerah ini.
Artinya, kata Irwan, seleksi tersebut akan berlangsung ketat dan memerlukan kemampuan kompetensi guru.
"Kita sangat berharap, kuota guru P3K dapat diisi oleh seluruh sumber daya guru yang masih berstatus honorer di daerah ini. Sebab ini tidak hanya menyangkut kualitas maupun ketersediaan guru, namun diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan guru. Olehnya peningkatan kompetensi guru terus didorong," katanya.
Hingga saat ini jumlah guru honorer di daerah itu mencapai 1.267 orang.
Dengan penghasilan atau gaji tenaga pendidik lulusan Strata 1 (S1) Rp900 ribu per bulan dan tenaga kependidikan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp750 ribu per bulan.
Untuk guru P3K dipastikan kesejahteraannya naik signifikan, dengan gaji per bulan jika dikonversi dapat setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA.[jef]