WahanaNews-Gorontalo | Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Sejumlah pengunjung sidang terdengar menyoraki Putri.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Putri tampak mengenakan kemeja putih dan celana putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Putri dilepas.
Hakim Wahyu mulanya menanyakan kondisi Putri hari ini. Putri mengaku masih ada gangguan pencernaan, tapi masih bisa mengikuti persidangan.
"Saudara Terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
"Mohon izin, Yang Mulia, saya masih agak sedikit gangguan pencernaan, tapi saya siap," jawab Putri.
Saat Putri mengatakan itu, pengunjung sidang terdengar riuh dan menyoraki. Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, meminta hakim bersikap tegas terkait suara yang disebutnya mengganggu kewibawaan persidangan.
"Sebelum kami menjelaskan secara singkat saja barang bukti tambahan, tapi sama-sama kita dengar ketika majelis hakim membuka sidang ada suara-suara yang kami imbau untuk bisa menghormati kewibawaan persidangan ini, jangan sampai nanti pada saat pleidoi dibacakan ada peserta sidang yang mengganggu kewibawaan persidangan ini mohon arahan dan ketegasan dari Yang Mulia," kata Febri.