Perbaikan data dilakukan dengan tata kelola data berbasis kelurahan di aplikasi Gorontalo Satu Data dengan pembagian tugas dan fungsi sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Pemprov dan Pemkot melalui instansi pengampu melakukan efisiensi intervensi program dan kegiatan dengan menyasar pada kelompok dan individu secara terpadu dan bersinergi.
Baca Juga:
Buka Desa Diserbu Warga, Bupat Toba Bagikan KIA dan Beasiswa
Peran pemerintah kelurahan untuk melakukan penasaran kelompok dan individu calon penerima manfaat serta kedua pihak sepakat untuk melakukan pendampingan, pemantauan, monitor dan evaluasi secara berkala, terpadu dan saling bersinergi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]