WahanaNews-Gorontalo.co| Kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Gorontalo seakan tidak ada henti, meski sudah sering ditindak oleh aparat berwewenang.
Kali ini, polisi meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai pengemudi becak motor (bentor).
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
Pria inisial JL (43) alias Jen ini, merupakan warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
JL (43) tidak bisa berbuat apa-apa saat Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menangkap dirinya.
Pelaku JL ditangkap tepat di Kelurahan Limba U2, Kota Gorontalo. Saat itu, dirinya hendak mengambil sebuah paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah dipesan.
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Direktur Narkoba Polda Gorontalo, Kombes Pol Witarsa Aji melalui Ketua Tim Opsnal, Ipda Maman Datau menjelaskan, Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Dari hasil pengembangan, tim kemudian bergerak mendatangi lokasi yang diinformasikan warga. Saat berada di lokasi, tiba-tiba JL datang dengan mengendarai bentor dan mengambil paket tersebut di sebuah rumah," kata Ipda Maman Datau.
Tak menunggu waktu lama, JL langsung diamankan petugas, dan dilakukan interogasi serta penggeledahan.
Petugas kemudian berhasil menemukan satu saset plastik di dalamnya terdapat butiran kristal narkotika jenis sabu-sabu.
"Saat kami lakukan interogasi, pelaku mengaku barang tersebut dipesannya melalui temannya di Facebook, dengan harga 1 juta rupiah per sasetnya," ungkapnya.
"Semua barang bukti kami sudah amankan. Baik itu pelaku, kendaraan miliknya, hingga barang bukti sabu-sabu," ia menandaskan.[jef]