"Pemerintah sudah menetapkan harga pengambilan gabah petani sebesar Rp6.500 per kilogram dan jagung Rp5.500 per kilogram untuk kadar air 14 persen. Harga ini sangat menguntungkan petani,” kata Gusnar.
Ia pun menerima beragam aspirasi yang disampaikan oleh petani terkait permasalahan yang mereka hadapi. Mulai dari persoalan bibit, pupuk, kadar air jagung, infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia hingga keberadaan tambang ilegal yang menyebabkan sedimentasi irigasi.
Baca Juga:
Kapolres Nias Panen Jagung Serentak Bersama Petani di Desa Lasara Bahili, Gunungsitoli
[Redaktur: Patria Simorangkir]