“Dalam hal ini kami terangkan bahwa seluruh petugas PLN telah kami persiapkan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk itu jika masih ada pelanggan yang menunggak, alangkah baiknya untuk segera melunasi tagihan listriknya sehingga terhindar dari sanksi pemutusan sementara,” ungkap
Revanny Yudhistira, Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan.
Dalam melayani pelanggan, PLN memiliki layanan listrik prabayar dan pascabayar. Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik berupa token/pulsa listrik. Jika habis, tokennya harus segera isi kembali. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Sebagai masyarakat, kita harus selalu membayar listrik tepat waktu setiap bulannya khusus untuk pelanggan pascabayar. Peraturan PLN menetapkan layanan listrik pascabayar harus dilakukan pembayaran paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Meski sudah ditetapkan demikian, namun masih banyak juga pelanggan yang terlambat melakukan pembayaran listrik.
Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggan yang terlambat dalam membayar tagihan listrik yaitu pemutusan dan atau denda biaya keterlambatan yang langsung diakumulasikan ke dalam tagihan listrik pelanggan dengan perhitungan yang berbeda pada setiap daya listrik.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Untuk denda biaya keterlambatan yang diterima pelanggan jika menunggak pembayaran tagihan listrik berbeda-beda tergantung jenis batas daya yang terpasang. Pengenaan denda ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022.[ss]