Selain itu, memasang penerangan jalan umum (PJU) secara ilegal karena PJU yang dipasang tanpa izin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar karena konstruksi dan instalasi tidak standar.
Selanjutnya, memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan memengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo pun melalui seluruh unit pelaksana dan sub-unit pelaksana yang tersebar diseluruh Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo memiliki program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kelistrikan di sekitar jaringan listrik.
“Hal ini kami lakukan sebagai komitmen, agar supaya masyarakat dapat teredukasi untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi bahaya di sekitar jaringan listrik. Karena bukan hanya petugas PLN saja yang kami edukasi untuk menjaga keselamatan saat bekerja di sekitar jaringan listrik, namun masyarakat juga menjadi perhatian kami bersama,” papar Leo.
Dia mengatakan, bila masyarakat menjumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan dimohon untuk dihentikan dan dapat melaporkan ke PLN dengan cara melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan kelistrikan dalam satu genggaman.[mga]