WahanaNews-Gorontalo| Kasus peredaran uang palsu belakangan marak di Gorontalo, kebanyakan korban dari peredaran uang palsu tersebut para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah lanjut usia (Lansia).
Polisi telah berhasil menangkap seorang pria berinisial TD yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 7.950.000 juga diamankan polisi.
"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari keresahan masyarakat dengan adanya peredaran uang palsu yang mulai banyak beredar di wilayah Provinsi Gorontalo dengan target utama warung-warung kecil dan korban kebanyakan kaum lansia," kata Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Nur Santiko kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
TD diringkus di rumahnya di Kelurahan Tangkiki, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, sekitar pukul 01.15 Wita, dini hari tadi.
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, dari sepeda motor hingga uang jutaan rupiah.
"Kita amankan 1 motor, 3 unit handphone dan uang palsu pecahan 100 ribu dengan jumlah Rp 3,6 juta serta uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan jumlah Rp 4.350.000," ungkap Santiko.
Menurut Santiko, TD beraksi dengan cara melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang palsu dan mendapatkan pengembalian uang asli dari hasil transaksi pembayaran tersebut. TD menyasar warung-warung kecil yang dijaga oleh para lansia.
Kini, polisi menyelidiki kemungkinan adanya tempat khusus uang palsu tersebut diproduksi. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku selain TD.
"Hingga saat ini, tim Resmob Polda dan Polres jajaran masih terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus uang palsu yang meresahkan masyarakat ini, di mana untuk menyelidiki adanya keterlibatan orang lain dan tempat di mana dilakukan pembuatan uang palsu (upal) tersebut," tutupnya.
Kasus peredaran uang palsu di Gorontalo itu menjadi target operasi kepolisian setelah kisah pedagang yang sudah lanjut usia (Lansia) viral di media sosial (Medsos).
2 Pedagang yang Sudah Lansia Jadi Korban Penipuan Uang Palsu
Dua pedagang yang sudah lanjut usia menjadi korban penipuan uang palsu di Desa Ayula Utara, Kecamatan Bolango Selatan, Kabupaten Bone.
Wakapolsek Tapa, Ipda Yunus Helingo membenarkan adanya peredaran uang palsu diwilayah Polsek Tapa.
"Benar, ada kejadian peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Tapa. Ada dua kasus beredarnya uang palsu. Pertama, korban Ibu Ely, penjual kue, dan Ibu Wisan, penjual telur. Korbannya, sasarannya lanjut usia," ungkap Ipda Yunus saat dimintai konfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Yunus mengatakan modus yang dilakukan pelaku adalah membeli barang atau makanan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.
"Seperti Ibu Ely, penjual kue biapong. Pelaku membeli kue seharga Rp 10 ribu, dikembalikan Rp 90 ribu. Diketahui uang ini palsu pada saat Ibu Ely berbelanja bahan kue di toko depan kiosnya," ungkap Yunus.[jef]