WahanaNews-Gorontalo | Tiga pemuda di Gorontalo ditangkap gegara menjual obat terlarang. Polisi turut mengamankan barang bukti 90 strip obat jenis Trihexyphenidyl dari pelaku.
"Kami mengamankan ketiga pelaku di tempat kejadian. Mereka sedang membawa 90 strip obat terlarang Trihexyphenidyl akan diperjualbelikan," kata Kapolresta Gorontalo AKBP Ade Permana dilansir dari detikcom, Jumat (21/4/2023).
Baca Juga:
Ancam Kesehatan, BPOM Amankan Obat Ilegal Bernilai Rp 8,1 Miliar di Jawa Barat
Ade mengatakan, ketiga pelaku diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kota Selatan hingga Kecamatan Dungingi, Gorontalo pada Rabu (20/4). Ketiga pelaku masing-masing berinisial IAH (25), SSA (23) dan ADW (28).
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga yang mana pelaku sering menjual obat-obatan terlarang. Polisi pun meringkus ketiga pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Kami menemukan barang bukti obat Trihexiphenidyl kepada pelaku IAH ada 40 strip atau 400 butir, SSA 30 strip atau 300 butir dan ADW 20 strip atau 200 butir. Jadi total 90 strip atau 9.000 butir yang akan dijual tanpa izin" ujar Ade.
Baca Juga:
BPOM Tingkatkan Asistensi untuk Percepat Penyediaan Obat Berkualitas
Ade menambahkan ketiga pelaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Obat-obatan itu dijual seharga Rp 10.000 per butir.
"Jadi ketiga pelaku ini menjual obat dengan harga Rp 10 ribu per butir, dan mereka bekerja sendiri-sendiri, " kata Ade.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polresta Gorontalo usai ditetapkan tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 15 tahun.