WahanaNews-Gorontalo | Peristiwa pembacokan satu keluarga yang dilakukan YR (27) di Desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo berhasil diungkap Polres Gorontalo.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka merupakan warga Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo yang menikah dengan NL (24), pada 2022 silam. Setelah menikah tersangka bersama istrinya memang masih tinggal di rumah mertuanya.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
Beberapa bulan terakhir, pasangan suami istri tersebut sering mengalami pertengkaran yang berakhir dengan pisah ranjang. Udo terpaksa kembali ke rumah keluarganya di Kabupaten Boalemo dua bulan lalu.
Dua bulan kemudian, Sabtu, (19/02/2022) korban kembali mengunjungi rumah mertuanya untuk menemui istrinya.
Sesampainya di rumah mertuanya sekitar pukul 22.00 Wita, bukannya masuk lewat pintu depan, tersangka masuk dengan diam diam melalui jendela rumah.
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Di dalam rumah, tersangka melihat Aisyah Nau (47) ibu mertuanya yang berada di ruang tamu. Tanpa sepatah kata, tersangka langsung mengambil sebatang balok kayu yang berada di dalam rumah dan memukul kepala mertuanya sampai tiga kali.
Mendengar keributan di ruang tamu, Husen Laiko (51) yang saat itu berada bagian dapur terbangun dan langsung menuju ke ruang tamu.
Melihat kehadiran ayah mertuanya, tersangka kemudian mengambil parang yang berada di dapur dan langsung membacok ayah mertuanya di bagian kepala, dada dan tangannya.
Tak cukup sampai disitu, FL (16) yang merupakan adik Ipar tersangka juga menjadi korban pembacokan saat hendak menolong sang ibu. Fifiya Laiko terkena sabetan parang di bagian kanan lengan tangannya.
“Karena sudah mendapatkan luka di bagian lengan kanannya, korban FL ini kemudian berlari ke halaman rumah dan berteriak minta tolong,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Gumara Samosir kepada wartawan, Minggu (20/02/2022).
Takut ketahuan warga karena adik iparnya sudah berteriak minta tolong, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa parang yang menjadi barang bukti dalam kejadian tersebut.
Belakangan, diketahui parang tersebut dibuangnya di perkebunan tebu yang berjarak sekitar 10 Km dari lokasi kejadian.
“Saat kejadian tersebut istri tersangka tidak berada di Rumah karena saat itu istri tersangka berada di rumah saudaranya,” Katanya menerangkan.
Selang beberapa waktu kemudian, sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Paguyaman dan mengakui perbuatannya. Saat diperiksa Petugas kepolisian, Korban yang masih tinggal serumah dengan mertuanya mengaku sakit hati terhadap mertuanya.
“Motif pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati terhadap mertuanya. Katanya mertuanya sering ikut campur dengan urusan rumah tangganya,” kata Iptu Agung Gumara Samosir.
Aisyah Nau meninggal dunia saat menuju rumah sakit, sementara Husen Laiko dan Fifiya Laiko kini masih dirawat di rumah sakit.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Gorontalo. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan, 354 tentang penganiayaan pasal 351 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 Tahun penjara.[jef]