WahanaNews-Gorontalo | Dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan oknum pegawai universitas di Gorontalo dalam proses perkuliahan di Fakultas Hukum menyeret dua orang berinisial BIN dan MB.
Kasus ini dilaporkan oleh AZ seorang anggota polisi yang mengikuti program perkuliahan di perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
“Kasus ini berawal dari kerja sama pendidikan antara Universitas Gorontalo dengan Polres Gorontalo Kota pada tahun 2017,” kata Ali Rajab, pengacara korban, Jumat (10/2/2023).
Ali Rajab menjelaskan setelah kesepakatan kerja sama ini, dilakukan kuliah umum yang dibuka oleh Rustam Akili sebagai Pembina Yayasan yang menaungi universitas di Gorontalo tersebut. Perkuliahan pun sempat dilakukan di kampus II, yang berlokasi di Tamalate Kota Gorontalo selama satu semester.
“Perkuliahan hanya berlangsung selama satu semester. Setelah itu mahasiswa hasil kerja sama ini diminta membayar sejumlah uang oleh terlapor. Terlapor juga menjanjikan wisuda pada bulan Juni 2022,” kata Ali Rajab.
Baca Juga:
Arfan Poretoka: Kuasa Hukum Mesak Urbasa jangan Keliru Kalau tidak Tahu Duduk Persoalan yang Sebenarnya
Bahkan kedua orang terlapor memberikan baju wisuda (toga) lengkap untuk meyakinkan korban. Terlapor juga meminta korban untuk berfoto dengan toga di studio foto Mufidah Kota Gorontalo. Korban pun sempat mengunggah fotonya yang mengenakan toga di akun Facebook.
Malangnya wisuda yang dijanjikan terlapor ini tidak kunjung ada. Korban pun malu karena sudah mengabarkan ke orang lain bahwa akan diwisuda.
Ali Rajab menduga korban tidak hanya satu orang aja. Pasalnya, mahasiswa hasil kerja sama dengan Polres Gorontalo Kota ini mencapai dua kelas.