“Korban lainnya mungkin malu melapor dan memilih diam,” ujar Ali Rajab.
Menurut Ali Rajab, BIN salah seorang terlapor yang disebut oleh kampus hanya sebagai alumni, menurutnya memiliki peran yang signifikan. Pasalnya, BIN bisa mengeluarkan nilai dan menerima uang dari mahasiswa. Sementara terlapor MB sebelumnya pernah menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Gorontalo.
Baca Juga:
Polres Metro Jaksel Dalami Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar oleh Suami BCL
Diberitakan sebelumnya, korban dimintai oknum kampus untuk membayar Rp 4 juta hingga mencapai Rp48 juta sebagai biaya mengurus segala kemudahan perkuliahan. Namun janji manis ini tidak pernah ditepati meski sudah lama ditanyakan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta membenarkan laporan tersebut. Leoanardo menjelaskan korban yang anggota Polri hari ini telah melaporkan peristiwa yang dialami pada Senin (6/2/2023). Korban mendatangi SPKT untuk melaporkan penipuan penggelapan yang dialaminya.
“Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota menerima laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum pejabat di salah satu kampus ternama,” kata Kompol Leonardo Widharta, Rabu (8/2/2023).[ss]