GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Kota Gorontalo - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Gorontalo Kota menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi hingga ke Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Dimas Wicaksono Wijaya di Gorontalo, Jumat (21/2/2025) mengatakan dari dua orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus peredaran sabu tersebut, salah satunya ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Pantau Kasus Polisi Tembak Siswa Semarang, Natalius Pigai Utus Tim
"Tersangka berinisial MD kita tangkap di Kota Gorontalo atas kepemilikan sabu, dan setelah pengembangan sampai ke Sulawesi Tengah, kita berhasil menangkap YR yang merupakan pemasok sabu kepada MD," ucap AKP Dimas.
Pengungkapan kasus itu, kata AKP Dimas berawal dari informasi warga tentang adanya seseorang yang diduga baru saja membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi. Setelah berhasil mengetahui identitas dan keberadaan dimana orang tersebut adalah MD, tim opsnal langsung melakukan pencarian hingga menangkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam plastik kip dan disembunyikan dalam sebuah boneka.
Baca Juga:
Residivis Spesialis Ganja Ditangkap Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga
Setelah dilakukan interogasi, MD mengakui barang tersebut dipesan atau dibelinya dari salah seorang temannya di Kabupaten Parigi Moutong, sehingga kata dia tim kembali melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal mula barang tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Parigi Moutong, hingga berhasil mengantongi identitas dan alamat dari YR.
Atas dasar informasi yang akurat, tim gabungan akhirnya menangkap YR tanpa perlawanan, dan langsung dibawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, barang bukti sabu yang disita memiliki berat 1,46 gram.