GORONTALO.WAHANANEWS.CO, Kota Gorontalo - Seorang pria bernama Firman G. Noho (23) ditangkap polisi karena mencuri 28 unit meteran air milik PDAM Muara Tirta, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang.
"Pengungkapan kasus pencurian meteran air. Adapun yang dilaporkan (dicuri) 28 unit meteran air," ujar Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga:
Pemko Padang Jemput Sampah dari Rumah Warga untuk Tingkatkan Kebersihan Lingkungan
Pelaku ditangkap di Kota Gorontalo pada Selasa (8/4). Akmal mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan oleh karyawan PDAM Tirta Kota Gorontalo Husain Maili (41) ke Polresta Gorontalo Kota.
"(Pelaku) akan menjual, kemudian tim kami berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terdapat barang bukti sebanyak 26 unit meteran," kata Akmal.
Kepada polisi, pelaku mengakui mencuri meteran air PDAM di rumah pelanggan sejak awal Januari hingga April 2025. Hasil curian dijual Rp 750 ribu per buah.
Baca Juga:
GRIB Jaya Minta Polres Subulussalam Usut Tuntas Pencurian dan Kerusakan di PDAM Babah Luhung
"Kemudian modus operandi tersangka, tersangka melakukan aksinya pada siang hari ketika rumah sepi atau lengah dari pengawasan pemilik rumah. Kemudian tersangka melakukan menggeruskan dengan senjata tajam. Kemudian meteran dicuri," jelasnya.
"Adapun yang dilaporkan sebanyak 28 unit dengan masing-masing per unit harganya Rp 750 ribu dan PDAM kota Gorontalo mengalami kerugian Rp 21.000.000," tambahnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Gorontalo Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KHUPidana tentang pencurian pemberatan.