WahanaNews-Gorontalo | Bagi anda yang ingin mengikuti pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 3, silahkan menyimak alur pendaftarannya.
Dilansir dari Situs web gurupppk.kemdikbud.go.id gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini alur pendaftaran PPPK tahun 2022.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
1. Pendaftaran akun
Pelamar melakukan pendaftaran akun melalui Laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Verval Ijazah
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Pastikan Ijazah / latar belakang pendidikan telah terverifikasi melalui INFO GTK (https://info.gtk.kemdikbud.go.id)
3. Pemilihan Formasi
Pelamar memiliki formasi yang linier berdasarkan Data kualitas Pendidikan dan atau Sertifikasi Pendidikan yang telah terverifikasi.
Pelamar memiliki formasi dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dalam hal formasi tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan linier;
- Formasi yang sudah dilamar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tidak dapat dilamar oleh pelamar lain; dan
- Dalam hal formasi tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar, pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia formasinya.
- Seleksi Administrasi.
Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi Administrasi. Berikut berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi :
* Surat pernyataan yang dapat diunduh pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id
* KTP Elektronik (E-KTP) Asli
* Pasfoto
* Ijazah
* Sertifikat pendidikan bagi yang memiliki
Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
- Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan tentang jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidikan (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/googledrive/dropbox/media penyimpanan lainnya)
Verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan pada linieritas Sertifikasi Pendidikan dan/atau kualifikasi Pendidikan.
Jika Sertifikasi Pendidikan tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.
Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal guru dan Tenaga Kependidikan kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Ujian Seleksi Kompetensi
Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih.
Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:
Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;
Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek yang tidak lulus seleksi kompetensi II.
Ujian Seleksi Kompetensi III
Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi III sesuai Formasi yang dipilih.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam status di instagram meminta agar peserta PPPK guru tahap 1 dan 2 proaktif menanyakan SK di BKD setempat.
Sementara untuk tahap 3 belum ada penetapan jadwal pelaksanaanya.
"Terkait banyak pertanyaan tentang NI ujian 1 dan 2, silahkan ditanyakan di BKD masing-masing. Terkait ujian ke 3, belum ada info," tulisnya.[jef]