WahanaNews - Gorontalo | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus golongan pelanggan listrik dengan daya 450 VA serta tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA.
"Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk 450 (VA), tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA, tidak ada, gak pernah, gak pernah bicara seperti itu," ujar Presiden Jokowi kepada awak media usai meresmikan Tol Gabus, Cibitung, kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/9/2022).
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Wacana listrik 450 VA dihapus bermula dari usulan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. Ia menjelaskan bahwa permasalahan listrik saat ini bukanlah soal subsidi atau salah sasaran, tetapi kelebihan suplai yang memberatkan keuangan negara yaitu sekitar 41 gigawatt (GW) pada 2030 seiring dengan penerapan energi baru terbarukan (EBT).
Karenanya, untuk menyelaraskan antara suplai listrik dan permintaan listrik, Said menyarankan untuk adanya penghapusan dan peningkatan golongan listrik dengan menaikkan daya listrik orang-orang miskin dari 450 VA menjadi 900 VA.
"Tidak ada, saya sampaikan tidak ada, subsidinya untuk 450 VA tetap, tidak ada penghapusan 450 VA, tidak ada perubahan dari 450 VA ke 900 VA, tidak ada jangan sampai yang di bawah resah karena soal itu," tegas Presiden.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Sementara itu, PT PLN (Persero) juga memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA dan daya listrik tersebut juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA serta tidak akan ada perubahan tarif dasar listrik.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan bahwa selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat.
"Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut," kata Darmawan