WahanaNews-Gorontalo | Kasus penembakan yang menewaskan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutahir oleh pelaku yang masih berstatus tahanan kasus narkoba berinisial RY menggunakan senjata rakitan, mulai terungkap.
Peristiwa penembakan terjadi pada Senin (21/3/2022), di rumah pelaku RY di Lorong Mangga, Kelurahan Asparaga, Kota Gorontalo.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, penembakan ini berawal dari permohonan terduga pelaku kepada korban agar bisa diizinkan pulang, untuk menyelesaikan persoalan keluarganya.
Karena permohonan pelaku, AKBP Deni pun meminta izin ke petugas jaga untuk membawa pelaku selama 15 menit.
Namun, Saat tiba di rumah pelaku, keduanya cekcok ketika pelaku diminta kembali ke tahanan oleh AKBP Beni.
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Wahyu menuturkan, saat pelaku dan korban cekcok itu didengar RYP, adik pelaku yang saat itu berada di dalam kamar.
"Pada saat adu mulut, korban menampar atau menempeleng pelaku. Pada saat itu pelaku minta ampun dengan kalimat “Pak Deni ampun, ampun komandan” setelah meminta ampun pelaku membanting handphone korban," kata Cahyono.
Melihat situasi semakin ribut, RYP lalu pergi ke dapur untuk mengambil minum. Saat kembali, ia melihat pelaku menodongkan senjata api rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.
AKBP Beni tewas dengan luka tembakan di pelipis bagian kiri.
Dalam konferensi pers pada Rabu (23/3/22) pagi, Kabid Humas Polda Gorontalo menerangkan bahwa AKBP Beni melanggar kode etik Polri soal tahanan.
AKBP Beni disebutkan telah menggunakan wewenang dengan membawa tahanan keluar tanpa izin penyidik, pengadilan atau atasannya langsung.
Dalam kasus ini, Propam Polda Gorontalo juga tengah memeriksa tujuh personel polisi yang diduga terlibat sehingga AKBP Beni bisa membawa pelaku keluar.
Adik Pelaku Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus penembakan AKBP Beni, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, salah satunya RYP, adik pelaku.
RYP ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat atas kepemilikan senjata rakitan yang digunakan pelaku saat menembak AKBP Beni.[jef]