WahanaNews-Gorontalo.co| Perwakilan dari Provinsi Gorontalo, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah menandatangani "Deklarasi Gorontalo", saat rapat koordinasi "Destructive Fishing" yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Kota Gorontalo, Rabu (13/1/22).
Perwakilan itu terdiri dari pemerintah provinsi, serta kepala dinas perikanan masing-masing provinsi.
Baca Juga:
Unggahan Minyak Goreng Bercampur Solar Resahkan Warga Gorontalo
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim, Rabu, mengatakan, Deklarasi Gorontalo merupakan komitmen bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pengawasan destructive fishing atau tindakan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan secara mandiri dan terpadu.
Deklarasi Gorontalo berisi lima poin yang menjadi tekad bersama untuk menuju Indonesia bebas bom dan racun ikan.
“Deklarasi Gorontalo ini merupakan komitmen kita untuk bersinergi dan berkolaborasi antar instansi dan antar wilayah untuk mengawasi tindakan yang merusak sumber daya perikanan. Karena kita sadar, pengelolaan tanpa memperhatikan keberlangsungan dan pelestarian ekosistemnya, pasti akan merusak sumber daya perikanan,” kata wagub.
Baca Juga:
Sungai Meluap, Akses Jalan dan Jembatan di Gorontalo Terputus
Ia berharap masing-masing provinsi menjaga komitmen tersebut, serta intensif melakukan koordinasi.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP RI, Halid Yusuf mengungkapkan kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan bom dan racun sangat masif di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi.
Oleh karena itu perlu upaya percepatan, untuk menanggulangi destructive fishing dalam melindungi ekosistem laut.