WahanaNews-Gorontalo | Pemasangan telah rampung dilaksanakan pada tahun 2021 lalu, Electronik Trafic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Gorontalo resmi dioperasikan.
Pengoperasian tilang elektronik tahapan dua dilakukan secara nasional yang dipimpin langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada sabtu siang (26 Maret 2022).
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Wakil Direktur Lalulintas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengatakan, tilang elektronik di Gorontalo terdapat satu titik yang terletak di kawasan simpang lima Gorontalo tepatnya di perbatasan Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.
Desmont menjelaskan sebelum dioperasikan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait tentang kesiapan pengoperasian tilang elektronik di Gorontalo.
Sebelum dioperasikan, tilang elektornik telah dilakukan uji coba, dan dari hasil uji coba tersebut Direktorat Lalulintas Polda Gorontalo menemukan 500 hingga 1000 pengendara yang melanggar lalulintas.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
Desmont pun berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi lalulintas saat berkendara karena setiap pengendara yang melanggar terlihat jelas di electronic trafic law enforcement atau ETLE.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Winarto di Gorontalo, mengatakan, E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi.
E-TLE menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
"Sebelum penerapan tilang E-TLE untuk pengendara, kami terlebih dahulu akan sosialisasikan sistem penilangan kepada masyarakat sebelum rencananya akan diterapkan pada 17 april nanti," ucapnya.
Masyarakat diimbau agar tetap tertib peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan.[jef]