Selain itu kata dia, aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur penganggaran dana hibah diminta membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Angka tersebut kami harap tidak diutak-atik lagi mengingat keperluan pengadaan logistik tidak dapat dikurangi. Kami telah melakukan penghematan mencapai Rp6,3 miliar dari angka sebelumnya Rp23,7 miliar hingga menghasilkan Rp17,4 miliar," katanya.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara Maylan Tongkodu mengatakan pemerintah daerah sangat memprioritaskan keberhasilan pelaksanaan pilkada sebagai pesta demokrasi daerah ini.
"Kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran Pilkada sebesar 40 persen di Tahun Anggaran 2023, dan sisanya 60 persen di Tahun Anggaran 2024. Kondisi kemampuan keuangan daerah diperoleh angka Rp15 miliar untuk KPU, serta Rp5 miliar untuk Bawaslu Kabupaten," katanya.
Pihaknya kata Maylan telah menyampaikan kondisi kemampuan daerah dengan skema luar dalam. Usulan tersebut segera disampaikan ke Badan Anggaran DPRD untuk dibahas kembali dalam rangka mengambil langkah-langkah selanjutnya.[ss]