WahanaNews-Gorontalo | Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pentingnya informasi bagi konsumen terkait potensi bahaya kandungan mikroplastik di kemasan air minum.
"UI mengungkap hasil penilitian bahwa kandungan mikroplastik ada di kemasan air minum maupun galon isi ulang yang dikonsumsi setiap hari. Kita sebagai konsumen harus memiliki hak dasar untuk mengetahui produk yang digunakan," ujar Anggota Pengurus YLKI Tubagus Haryo Karbayanto dikutip melalui pernyataan resminya, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Laboratorium Kimia Anorganik Universitas Indonesia melaporkan bahwa hasil pengujian kandungan mikroplastik air minum dalam kemasan. Pengujian mikroskospik tersebut secara khusus menyoroti kemasan galon sekali pakai yang beredar di kawasan Jabodetabek.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa orang Indonesia rata-rata mengonsumsi air minum dalam kemasan, baik itu dalam kemasan botol, galon isi ulang, maupun galon sekali pakai sebanyak 1,89 liter per hari. Itu berarti orang Indonesia terpapar mikroplastik sampai 9,45 miligram per hari.
Peneliti dari Laboratorium Kimia Anorganik UI Agustino Zulys menyampaikan hasil pengujian tersebut menunjukkan bahwa air minum dalam kemasan galon sekali pakai mengandung partikel mikroplastik berukuran rata-rata 25,57 mikrometer sampai 27,06 mikrometer.
Baca Juga:
Pj Sekda Dairi Paparkan Potensi Kerawanan Jelang Pilkada
Sementara itu, kandungannya mencapai rata-rata 80 juta hingga 95 juta partikel per liter. Analisis konsentrasi atau beratnya menunjukkan air minum dalam kemasan galon sekali pakai mengandung mikroplastik paling banyak 5 miligram per liter.
Laporan itu juga mengungkapkan bahwa orang Indonesia rata-rata mengonsumsi air minum dalam kemasan, baik itu dalam kemasan botol, galon isi ulang, maupun galon sekali pakai sebanyak 1,89 liter per hari. "Itu berarti orang Indonesia terpapar mikroplastik sampai 9,45 miligram per hari," kata dia.
Namun demikian WHO, telah menetapkan ambang batas berbahaya paparan mikroplastik, yakni 20 miligram per liter.