WahanaNews-Gorontalo.co | Mungkin ketika kita berkirim pesan di medsos tidak menyadari telah membagikan data pribadi dan berpotensi disebarluaskan sperti screenshot room chatting.
Benarkah mengirim screenshot WhatsApp bisa melanggar UU ITE? Simak penjelasannya dalam berita berikut ini.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Dalam sebuah percakapan di WhatsApp atau aplikasi perpesanan lain, kadang kala kita membagian obrolan tersebut kepada orang lain.
Baik itu percakapan kita sendiri dengan orang lain atau percakapan orang ketiga lainnya, apalagi percakapan itu kemudian diunggah di media sosial tanpa adanya persetujuan dari orang yang bersangkutan.
Lalu, apakah tindakan membagikan percakapan chat orang lain bisa melanggar UU ITE dan bagaimana aturannya?
Baca Juga:
Viral! Wanita Rentenir di Sulsel, Larang Pemakaman Jenazah Karena Belum Bayar Hutang
Penjelasan Kominfo Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, terdapat aturan untuk membagikan suatu percakapan ke orang lain.
Ia menambahkan, melanggar atau tidak melanggarnya bergantung pada isi pesan pada screenshot tersebut.
"Apabila konten yang disebarkan mengandung unsur data pribadi seseorang, maka sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU ITE, penyebar informasi wajib untuk meminta persetujuan pemilik data terlebih dahulu," ujar Dedy, kemarin.