Sementara data perseorangan tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesadaran etika dalam dunia maya memang harus diperhatikan betul-betul oleh orang-orang yang memakainya.
Baca Juga:
159 Tahun Jeneponto, Gubernur Sulsel Berikan Bantuan Dana Rp 10 Miliar
Jika itu mengandung data pribadi, alangkah bijak jika data tersebut tidak dipindahtangankan secara semena-mena.
Namun, jika hal itu terjadi, maka pemilik data bisa mengajukan ganti kerugian ke pengadilan perdata.[nik]