Gorontalo. WahanaNews.co - Polisi menahan lima orang tersangka kasus tewasnya mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Hasan Saputra Marjono (17) saat mengikuti pengkaderan di Kabupaten Bone Bolango. Kelima tersangka merupakan panitia pengkaderan.
"Untuk lima tersangka sudah kami periksa hari ini dan akan kita laksanakan penahanan hari ini," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga:
Kepala SPTN Bogani Nani Wartabone Harap Festival Maleo 2024 Edukasi Masyarakat
Kelima tersangka masing-masing berinisial AS (20), IL (24), SN (20), AR (20), dan WP(20). Alli menyebut kelima tersangka terdiri dari Ketua Panitia, Sekretaris Panitia, Bendahara, Koordinator Lapangan (Korlap), dan Koordinator Kesehatan.
"Kelimanya korlap di lapangan, baik yang panitianya termasuk koordinator kegiatan lapangan terus kemudian bagian kesehatan ya, lima orang itulah keterkaitan sebagai panitia di lapangan," terangnya.
Alli menambahkan pihaknya sementara melengkapi berkas kelima tersangka. Setelah lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
Baca Juga:
Pj Gubernur Gorontalo Harapkan Festival Maleo Dorong Ekonomi di Bone Bolango
"Jadi berkasnya pun sudah nanti kita ajukan ke Kejaksaan untuk menunggu lebih lanjut apakah sudah P21 atau pun masih P19," sebutnya.
Polisi menjerat kelima pelaku dengan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1. Kelimanya pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Bunyi Pasal 359 KUHP. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," jelasnya.