WahanaNews-Gorontalo | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo menerbitkan suat edaran tentang pelayanan penjualan minyak goreng (migor).
Aturan ini baru berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo, berdasar surat edaran No 511/DPP/106/II/2022.
Baca Juga:
Siswa Dibully hingga Masuk RS, SMK Gorontalo Sebut Tak Ada Perundungan
Beberapa poin dalam surat edaran tersebut sebagai berikut:
- Bahwa dalam pelayanan penjualan minyak goreng untuk semua jenis dan ukuran, pelaku usaha wajib mempersyaratkan kepada pelanggan atau konsumen untuk membawa/menunjukan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli minyak goreng.
- Pembelian dibatasi untuk satu keluarga hanya boleh membeli dua liter setiap dua pekan sekali. Serta pembeli sudah vaksin minimal 2 kali, dibuktikan dengan kartu vaksin.
Baca Juga:
Buletin Dakwah HTI Disita Densus 88 dari Terduga Teroris Gorontalo
Foto: Surat edaran dari Pemkab Gorontalo tentang pelayanan penjualan minyak goreng (Foto: istimewa)
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam meminimalisasi kelangkaan serta mencegah tindakan penimbunan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Juga untuk mencegah panic buying dikalangan masyarakat.
Kini, edaran tersebut telah diterbitkan dan sudah diantar langsung ke toko dan ritel yang tersebar di Kabupaten Gorontalo.