“Surat ederan itu sudah tiga hari yang lalu dipasang oleh Dinas Perindag Kabupaten Gorontalo. Setiap pelanggan harus membawa KK, KTP dan kartu vaksin,” ungkap salah satu karyawan minimarket di Limboto, Rabu (23/02/2022).
Adanya surat edaran tersebut menjadi polemik di masyarakat, sebagian masyarakat tidak terlalu mempersoalkan, dan sebagian khawatir adanya penyalah gunaan identitas.
Baca Juga:
Bareskrim Bongkar Peredaran Sianida Ilegal 494 Ton, Selidiki Izin Impor
Salah seorang warga Kabupaten Gorontalo Meylana mengaku, jika mereka khawatir dengan memberikan data KTP dan KK. Jangan sampai KTP dan KK mereka akan disalahgunakan oleh oknum tersebut.
"Kalau hanya kartu vaksin mungkin bisa, tapi ini mereka minta KTP dan KK. Jangan sampai NIK kami bisa disalahgunakan," kata Meylana.
Menurutnya, persoalan minyak goreng tidak seharusnya dimintakan administrasi seperti itu, sebab minyak goreng merupakan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Baca Juga:
70 Persen ASN Gorontalo Perempuan, BKN Puji Penerapan Manajemen Talenta
"Nah, kalau kami tidak mau memberikan data itu, apakah kami tidak bisa menikmati minyak goreng satu harga," ungkapnya.
"Jangan sampai masalah minyak goreng akan timbul masalah baru soal penggunaan data secara ilegal," tambahnya.
Dirinya berharap pemerintah mengkaji kembali soal kebijakan ini. Warga bukan dalam kapasitas menolak aturan ini, tetapi lebih menjaga kerahasiaan data mereka.